Ikuti Surat Edaran Mendikbud, UN Ditiadakan di Inhu

Ikuti Surat Edaran Mendikbud, UN Ditiadakan di Inhu
Plt Kepala Disdikbud Inhu, Kamaruzaman, S.Sos

INHU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Negara dan Ujian Setara serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat penyebaran Covid-19. 

Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.

Dalam surat edaran dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Kamaruzzaman, S.Sos saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021) mengatakan bahwa, UN ditiadakan namun target kelulusan tetap 100 persen.

Dijelaskannya, SE dikeluarkan guna mengatasi peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

"Yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," kata Kamaruzaman.

Kamaruzzaman menyebut, dengan tidak adanya UN kali ini, peserta didik akan diukur tingkat kelulusannya dari program pembelajaran serta penilaian dari nilai rapor masing-masing siswa.

"Jika selama belajar mengerjakan seluruh tugas yang dikerjakan oleh para siswa maka siswa itu dinyatakan lulus dan sesuai dengan pekerjaan rumah yang telah diberikan guru pembimbingnya pula," ungkapnya.***

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index