Dari Pengembangan Kasus, Polsek Batang Cenaku Kembali Ringkus Tersangka Sabu

Dari Pengembangan Kasus, Polsek Batang Cenaku Kembali Ringkus Tersangka Sabu
Tersangka kasus narkoba di Polsek Batang Cenaku

INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Batang Cenaku kembali meringkus seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu hasil pengembangan dari kasus serupa yang diungkap beberapa waktu lalu.

SH alias Soleh (38) warga Dusun Pegegas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida tak berkutik ketika diringkus langsung oleh Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul SH, MH dan anggota Reskrim Polsek Batang Cenaku diruas jalan Lintas Timur tepatnya Dusun Pegegas, Sabtu 27 Februari 2021 Februari 2021 pukul 16.30 WIB.

"Ketika digeledah, tim menemukan 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga berisi sabu-sabu dari kantong celana tersangka," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 2 Maret 2021 siang.

Lebih jauh diungkapkan Misran, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yakni dari seorang pemuda yang berprofesi sebagai petani MAR alias Agus (30) warga Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim yang kedapatan membawa 1 paket sabu-sabu, Agus diringkus dihalaman SMK Desa Bukit Indah, Jumat, 26 Februari 2021 malam, tepatnya pukul 20.00 WIB.

Pada penyidik, Agus mengatakan, selain dia, ada juga temannya yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Pegegas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Berbekal ciri-ciri yang disebutkan Agus, Kapolsek Batang Cenaku memimpin langsung penyelidikan dan pemburuan terhadap temannya itu. Ternyata benar, sesampainya di Dusun Pegegas, tim melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor pinggir jalan Lintas Timur dengan ciri-ciri sama persis seperti yang disampaikan Agus.

Tim kemudian mendekati laki-laki yang mengaku berinisial SH alias Soleh, saat digedelah, ditemukan 1 bungkus plastik klep yang diduga berisi sabu-sabu dari kantong celana tersangka dengan berat kotor 0,32 gram.
Mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Batang Cenaku.

Tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang yang identitasnya dan alamatnya sudah diketahui seharga Rp 300 ribu, hingga sekarang orang itu terus diburu dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Cenaku.

Selain narkoba, lanjut Misran, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan aktifitas narkoba, seperti sepeda motor jenis Suzuki Smash tanpa plat nomor polisi, handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan lainnya (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index