Sedang Transaksi Pinggir Jalan, Kurir Sabu Dibekuk Polsek Seberida

Sedang Transaksi Pinggir Jalan, Kurir Sabu Dibekuk Polsek Seberida
Tersangka kasus narkoba di Polsek Seberida, nagku baru 2 Minggu jadi kurir

INHU - Dengan gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Seberida meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang sedang bertransaksi dipinggir jalan Lintas Timur, dari tangan tersangka, berhasil diamankan 1 paket sabu.

Aksi penangkapan kurir narkoba berinisial IWS (41), warga Dusun Berapit Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida yang cukup dramatis ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Seberida, Minggu 28 Februari 2021 malam pukul 01.00 WIB dipinggir jalan Lintas Timur tepatnya Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai.

Lebih jelas disampaikan Misran, Minggu 28 Februari 2021 pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Pangkalan Kasai Aipda Ikhsan Lutfi mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto S.Sos.

Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan bersama 7 personel Polsek Seberida dan langsung melakukan surveillance disekitar lokasi yang dimaksud.
Setibanya di Dusun Putihan, tim melihat seorang laki-laki pejalan kaki yang dicurigai menemui seorang pengendara bermotor, ketika tim mendekat, laki-laki pejalan kaki yang diketahui berinisial IWS langsung membuang sebuah benda kearah semak belukar, sedangkan pengendara sepeda motor langsung melarikan diri ke arah pasar Belilas.

Ketika dicari kembali, bungkusan yang dibuang tersangka berhasil ditemukan, ketika dibuka ternyata berisi 1 paket kecil serpihan kristal yang diduga sabu-sabu, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Seberida.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika sabu itu milik seseorang yang identitasnya sudah diketahui, tersangka hanya bantu menjualkan barang haram itu.
Aktifitas ini sudah dilakukan tersangka sejak 2 Minggu lalu.
Hingga sekarang, tim terus memburu pemilik narkoba tersebut (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index