Hitungan Jam, 4 Tersangka Kasus Narkoba di Seberida Berhasil Diringkus

Hitungan Jam, 4 Tersangka Kasus Narkoba di Seberida Berhasil Diringkus
Empat tersangka kasus narkoba di Kecamatan Seberida

INHU - Luar biasa kinerja unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberida, Kabupaten Inhu. Dalam semalam, bahkan hanya hitungan jam, berhasil meringkus 4 orang tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Seberida.

Aksi penangkapan terhadap 4 tersangka kasus narkoba ini dilakukan Selasa 9 Februari 2021 dinihari pada jam dan tempat yang berbeda.  Empat tersangka itu, yakni MLS (17) warga Blok B Desa Buluh Rampai, TGH (17) warga Simpang Empat Belilas, ZND (27) warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai dan RMW (35) yang juga warga perumahan Graha Belilas Desa Buluh Rampai.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 11 Februari 2021 membenarkan diringkusnya empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Seberida.

Kronologisnya seperti ini, jelas Misran, Selasa 9 Februari 2021 tengah malam, pukul 00.15 WIB, anggota Bhabinkamtibmas Pangkalan Kasai Aipda Ikhsan Lutfi mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu-sabu di Blok B Desa Buluh Rampai.

Kemudian anggota Bhabinkamtibmas itu melaporkan info berharga itu kepada Kapolsek Seberida Kompol Hendri Suparto, S.Sos. Quick respon, Kapolsek segera mengintruksikan Kanit Reskrim Ipda Miki untuk melakukan observasi bersama dengan melibatkan 9 personel Polsek Seberida.

Saat penyelidikan itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang berinisial MLS dan menemukan 2 paket sabu-sabu didalam kantong celananya.
Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari TGH yang juga warga Blok B. Kemudian tim memburu TGH, pada pukul 01.20 WIB, tim berhasil mengamankan TGH diruas jalan lintas timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

TGH mengakui telah menjual sabu-sabu pada MLS dan sabu itu juga dibelinya dari ZND warga perumahan Graha Belilas.
Tanpa membuang waktu, tim menuju rumah ZND, namun ZND tak ada dirumah, hingga akhirnya pukul 03.00 WIB dinihari, tim berhasil meringkus ZND di blok B Desa Buluh Rampai.

Tersangka ZND mengaku jika beberapa jam sebelumnya dia telah menjual sabu-sabu pada TGH, ketika itu tim menemukan 1 paket sabu-sabu dari kantong celana ZND. Sedangkan sisanya berada dirumah RMW, di perumahan Graha Belilas. Tim bergerak cepat menuju rumah RMW di komplek perumahan Graha Belilas.

RMW tidak menyangka kedatangan tamu dari Polres Inhu dinihari menjelang subuh itu, ketika digeledah, tim menemukan 7 paket sabu-sabu siap edar yang belum terjual. RMW mengaku jika barang haram itu milik ZND yang selalu dititipkan dirumahnya, bahkan mereka berdua sering nyabu bareng dirumah RMW.

"Total barang bukti narkoba sebanyak 10 paket sabu-sabu siap edar, selain itu ada beberapa unit handphone milik 4 tersangka dan barang bukti lainnya yang sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya," tutur Misran.

Hingga sekarang, tambah Misran, kasus ini terus dikembangkan, kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat, terutama mengenai asal-usul sabu-sabu tersebut dan kini tim sedang memburu tersangka lain yang menjadi sumber utama barang haram itu (ril)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index