Dewan Pers Sebut Perusahaan yang Belum Diverifikasi Tahun ini Tak Perlu Resah

Dewan Pers Sebut Perusahaan yang Belum Diverifikasi Tahun ini Tak Perlu Resah
foto : internet
PEKANBARU - Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Dr H Syafriadi yang menerima mandat dari Dewan Pers untuk Riau, Kamis (2/2/2017) lalu datang ke Graha Pena Riau di Panam - Pekanbaru, tempat media cetak se Riau Pos Group regional Pekanbaru berkantor. Sesuai surat tugas, ia akan melakukan verifikasi media cetak Riau Pos. Sedangkan secara prinsip, sebenarnya seluruh media cetak, online dan elektronik di bawah RPG siap untuk diverifikasi.
 
Dilansir dari RiauPotenza.com dalam kesempatan itu Syafriadi mengungkapkan sempat ada kegaduhan dari pihak-pihak yang medianya belum diverifikasi.
 
‘’Ada kegaduhan dari kawan-kawan yang medianya belum terverifikasi. Saya bilang, memang verifikasi itu belum sampai ke daerah. Di pekanbaru saja, yang baru masuk dalam daftar akan diverifikasi hanya tiga perusahaan pers saja, yang lain belum. Yang lain kita lihat perkembangan setelah HPN 2017,’’ ucap Syafriadi.
 
Jadi, kata dia kalau ada bupati yang mensyaratkan bahwa mereka hanya akan bekerja sama dengan media yang sudah diverifikasi, ia menegaskan, itu kebijakan yang tidak adil.
 
‘’Mengapa? Karena program ini baru muncul dua atau tiga bulan terakhir. Ke daerah pun belum sampai. Jadi, beri ruang gerak kepada peraturan itu untuk disosialisasikan sampai ke daerah, baru kemudian kepala daerah memberlakukan kebijakan tersebut. Kalau sekarang diberlakukan, bagaimana? Program verifikasinya saja baru jalan. Media di daerahpun seluruhnya belum diverifkasi. Akan adil kalau kebijakan itu diberlakukan tahun depan,’’ tegas Syafriadi.
 
Untuk 2017, penyusunan anggaran dimulai Januari, program verifikasi belum jalan. Maka itu akan membatasi ruang gerak kepada perusahaan pers.
 
‘’Kalau sudah dilaksanakan satu tahun, tidak ikut juga medianya, maka itu memang salahnya media yang bersangkutan. Kalau ikutpun, tetap ada yang tidak lolos dilihat dari aspek legalitasnya. Aspek legalitasnya itu yang paling penting adalah badan hukum. Badan hukum yang dipersyaratkan dalam undang-undang itu tiga bentuknya, yakni PT, yayasan dan koperasi. Semuanya harus perusahaan yang secara khusus didirikan untuk perusahaan pers. Baru bisa,’’ jelas Syafriadi.
 
Kemudian, persyaratannya adalah pengesahan dari KemenkumHAM, Peraturan perusahaan yang sudah dilegalisir Dinas Tenaga Kerja termasuk perjanjian kerja bersama.
 
‘’Itu persyaratan utama yang tidak bisa ditawar. Kalau ada perusaahn pers yang belum memenuhi persyaratan administrasi itu, maka harus dipenuhi. Lengkapi itu. Soal pengelolanya harus professional, itu masuk dalam sumber daya manusia. Kelengkapan administrasi, sumber daya, ketaatan kepada kualiti dan memberikan perlindungan kepada wartawannya juga harus, makanya perlu ombudsman,’’ paparnya. 
 
Sumber: Indragiripos.com

Berita Lainnya

Index