Materai Rp 10.000 Bakal Dirilis, Ini Dokumen Wajib Pakai Materai

Materai Rp 10.000 Bakal Dirilis, Ini Dokumen Wajib Pakai Materai

RiauKarya.com - Bea meterai atau yang sering disebut materai adalah pajak atas dokumen. Dalam beberapa hari mendatang materai Rp 10.000 siap dirilis dan diedarkan ke masyarakat. Dokumen apa saja yang wajib pakai materai?

Aturan terkait bea meterai tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam UU yang diteken 26 Oktober 2020 itu tarif bea meterai sebesar Rp 10.000. Bea materai baru tersebut mulai berlaku pada tahun 2021.

"Kita memang sedang mendesain dan mencetak untuk yang Rp 10.000, mungkin dalam minggu depan kita bisa edarkan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Sabtu (2/1/2021).

Lantas dokumen apa saja yang wajib pakai materai Rp 10.000 ini?

Seperti yang dikutip dari UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen: 

- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 

- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu bea materai juga dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Untuk diketahui nantinya bea materai juga tersedia dalam bentuk digital atau elektronik. Pasalnya perkembangan ekonomi digital menyebabkan adanya peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.

Berdasarkan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hanya saja dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Bea Meterai yang dibuat tahun 1985.

"Banyak transaksi yang belum ter-capture dalam perkembangan teknologi. Ini untuk menghindari ketimpangan, atau justru tidak adanya equal treatment bagi dokumen fisik yang selama ini patuh bea meterai, yang dokumen elektronik. Ini menjadi seolah-olah tidak dikenakan bea meterai," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo beberapa waktu lalu.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi menjelaskan, untuk membeli meterai elektronik (e-meterai) ini caranya seperti membeli pulsa.

"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet, di mana itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar," kata Iwan.

Informasi lainnya, dengan dirilisnya materai Rp 10.000 berarti materai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 sudah tak lagi dicetak lagi. Namun, kedua materai lama ini masih bisa digunakan sampai akhir 2021 mendatang.***

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index