KPK Tuntut Berbeda Dua Mantan Ketua DPRD Riau, Johar 6 Tahun, Suparman 4,5 Tahun

KPK Tuntut Berbeda Dua Mantan Ketua DPRD Riau, Johar 6 Tahun, Suparman 4,5 Tahun
Ilustrasi
PEKANBARU - Jaksa KPK menuntut terdakwa dugaan suap RAPBD-P Riau 2015- APBD Riau 2016 H Johar Firdaus dan H Suparman, selama enam tahun penjara dan 4,5 tahun penjara.
 
Pembacaan tuntutan terhadap dua mantan Ketua DPRD Riau ini berlangsung, Kamis (26/1/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Menuntut terdakwa Johar Firdaus selama enam tahun penjara dan terdakwa Suparman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa Tri Mulyono SH.
 
Tri mengungkapkan, jika kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subisider tiga bulan penjara.
 
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik itu berlaku selama lima tahun sejak terdakwa menyelesaikan pidana pokoknya.
 
Atas tuntutan jaksa KPK itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Majelis hakim yang dipimpin Rinaldi SH menunda sidang dua pekan mendatang.
 
Sumber:Senuju.com

Berita Lainnya

Index