Eks Bupati Laporkan 44 Mantan Anggota Dewan ke Kejati

Eks Bupati Laporkan 44 Mantan Anggota Dewan ke Kejati
Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan. Foto: dok jpnn
weRiau.com - Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan laporkan 44 anggota DPRD Cimahi periode 2009-2014 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (16/1).
 
Dia menuding puluhan anggota dewan itu terlibat korupsi anggaran perjalanan dinas.
 
Ade mendesak pihak kejati segera menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2010-2011 itu.
 
"Saya ingin menyerahkan surat ke Kejati Jawa Barat mengenai kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi," ujar Ade kepada wartawan.
 
Seperti diketahui, Ade sebelumnya sempat terjerat kasus yang sama. Bahkan pada 2015 lalu, bekas politikus Partai Demokrat ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dan divonis dua tahun penjara.
 
Namun setahun kemudian Mahkamah Agung menyatakan mantan ketua DPRD Cimahi itu bebas dari semua dakwaan.
 
Selain untuk menindaklanjuti kasus perjalanan dinas DPRD Cimahi yang belum tuntas, Ade juga mengaku ingin bersilaturahmi kepada Aspidsus Kejati Jabar.
 
"Ingin silaturahmi kepada Aspidus kejati jabar dan ingin mengingatkan kembali kasus perjalan dinas DPRD Cimahi yang menurut saya belum tuntas. Para legislator itu harus diperiksa kembali dan dijadikan sebagai tersangka," tandasnya.
 
Sumber:JPNN

Berita Lainnya

Index