Kemenaker Sebut UU Cipta Kerja Banyak Dipelintir di Internet

Kemenaker Sebut UU Cipta Kerja Banyak Dipelintir di Internet
Ida Fauziah

JAKARTA  - Banyak beredar isi dari Undang -Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di jagad media sosial bahkan isinya sebagian dipelintirkan untuk tujuan tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan banyak informasi yang salah diartikan. Tentunya harus membaca dan memahami isinya jangan potongan saja. 

"Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi undang-undang klaster ketenagakerjaan. Yang pertama tentang bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat hak pekerja atau buruh PKWT dalam penyusunan perjanjian kerja," kata Ida dalam video virtual, Rabu (7/10/2020) dikutip dari laman okezone.

Menurutnya, banyak yang mensalah artikan mengenai hak-hak pekerja atau buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak. Padahal, undang-undang ini memberikan perlindungan tambahan berupa kompensasi pada saat berakhirnya PKWT.

"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 2003 yang itu justru memberikan pelindungan pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," katanya.

Dia menambahkan, perlindungan untuk pekerja alih daya atau outsourcing juga masih dipertahankan. Adapun, tenaga kerja alih daya justru mendapat perlindungan saat ada pengalihan perusahaan alih daya.

"Kemudian syarat-syarat dan perlindungan buruh alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK," tandasnya.(*)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index