Paslon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat Dapat Nomor Urut 2

Paslon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat Dapat Nomor Urut 2
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, SE - Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si (RAJUT)

INHU - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, SE - Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si (RAJUT) mendapat nomor urut 2 dalam rapat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020, Kamis 24 September 2020 bertempat di gedung pertemuan KPU Inhu Jalan Lintas Pematangreba - Pekanheran, Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat.

Sedangkan paslon lainnya yakni, Nurhadi - Toni Sutianto (Nurani) nomor urut 1, Siti Aisyah - Agusrianto (Syiar) nomor urut 3, Wahyu Adi - Supriati (BWS) nomor urut 4, dan paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo (Ridho) nomor urut 5.

Pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM didampingi 5 komisioner dan dihadiri 5 Paslon, yang masing-masing Paslon didampingi 1 orang LO.

Usai pengundian dan penetapan nomor urut Paslon, Ketua KPU Inhu Yenni Mairida menegaskan, bahwa pada hari ini KPU Inhu telah memutuskan dan menetapkan nomor urut peserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020.

"Keputusan KPU Inhu telah menetapkan nomor urut peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020," kata Yenni.

Usai penetapan nomor, lanjut Yenni, masing-masing Pasangan Calon wajib menandatangani fakta integritas.

Ada 3 fakta integritas, penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020.

Pertama, mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.6 tahun 2020, yang telah diubah dengan Peraturan KPU No.10 tahun 2020 dan protokol kesehatan, yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Kedua, mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020.

Ketiga, menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index