Atasi Penularan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan, Menpan-RB Kembali Rubah Aturan Kerja ASN

Atasi Penularan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan, Menpan-RB Kembali Rubah Aturan Kerja ASN
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo (Foto dok Hms MENPANRB)

PEKANBARU - Atasi penularan Covid 19 dilingkungan kantor instansi pemerintah, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali membuat aturan sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Yaitu  mengatur jumlah kehadiran pegawai Work From Offiece (WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah.

Informasi tersebut disampaikan lansung oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, Senin (7/9) di Jakarta. Dikatakannya jika hal tersebut juga disampaikan melalui Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia,” katanya. 

Untuk penerapan aturan kerja baru tersebut, ia menjelaskan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh daerah. Dimana aturan ini juga diberlakukan pada pegawai yang bekerja di rumah atau tempat tinggal (WFH) sesuai kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 yang terbagi menjadi empat, yaitu tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi sesuai penilaian Satuan Tugas Penanganan Covid 19. 

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai WFO paling banyak 100 persen. Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen. 

"Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen," jelasnya.

Mantan Kemendagri ini juga mengatakan,  jika hingga saat ini masih banyak daerah  yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Untuk itu ia berharap surat edaran yang baru ini benar-benar diterapkan di seluruh instansi pemerintah. Baik di pemerintah pusat maupun daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, ia juga tidak lupa kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” tuturnya.(mcr)
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index