Jabatan Plt Wako Berakhir 26 Januari, Tiga Nama Pj Walikota Pekanbaru Sudah di Kemendagri

Jabatan Plt Wako Berakhir 26 Januari, Tiga Nama Pj Walikota Pekanbaru Sudah di Kemendagri
Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harofie
PEKANBARU - Jabatan Pelaksana Tugas Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, akan berakhir pada 26 Januari  nanti. Tiga nama calon Penjabat sudah dipersiapkan, dan kini sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri .
 
Sebagaimana dilansir mediacenter.riau.go.id,  adapun ketiga nama Penjabat (Pj) Walikota tersebut, ada Edwar Sanger yang kini berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Secara aturan tidak ada yang dilanggar atau pun sebaliknya, nama baru yang akan duduk seiring berakhirnya pula masa jabatan Firdaus MT, Walikota non aktif yang kini kembali ikut bertarung pada Pilkada Pekanbaru.
 
‎"Setelah ini (Plt) akan kembali ditunjuk Pj untuk menggantikan Edwar Sanger. Tapi dalam aturannya bisa saja beliau (Edwar Sanger, red) ditunjuk kembali sebagai Pj untuk memimpin Kota Pekanbaru menjelang Walikota definitif ada," kata Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harofie,  Minggu (8/1).
 
Ia menjelaskan, diharapkan paling lama pada 23 Januari mendatang, satu dari tiga nama itu sudah keluar. Sehingga bisa dilakukan prosesi seremoni pelantikan Pj Walikota 26 Januari 2017.
 
Meski begitu, Ahmad Syah menegaskan siapa pun dia, merupakan kewenangan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Terpenting sosok Pj Walikota itu nantinya dipandang mampu menjalankan tugas kewenangannya. (trc)

Berita Lainnya

Index