KPU akan verifikasi faktual calon perseorangan di Pilkada Inhu

KPU akan verifikasi faktual calon perseorangan di Pilkada Inhu

INHU – Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Indragiri Hulu akan diikuti oleh calon perseorangan. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual atas dukungan yang diklaim oleh calon tersebut.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyebutkan pihaknya akan melakukan verifikasi yang dijadwalkan pada tanggal 24 Juni sampai 12 Juli mendatang.

“Dari sembilan daerah yang melaksanakan pilkada 2020 di Riau, bakal calon perseorangan hanya ada di Inhu. Maka, harus ada verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan tersebut,” jelas, Jumat (19/6/2020).

Dilanjutkan Nugroho, Calon kepala daerah (Cakada) yang ingin maju di Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan harus mendapatkan jumlah dukungan minimal dari masyarakat.

Jumlah dukungan ini didasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari suatu daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jumlah dukungan minimal untuk daerah dengan DPT hingga 250.000 adalah 10 persen. Kemudian, untuk daerah dengan DPT 250.000-500.000 adalah 8,5 persen.

Selanjutnya, daerah dengan DPT 500.000-1.000.000 jumlah dukungan minimalnya adalah 7,5 persen. Terakhir, DPT di atas satu juta adalah 6,5 persen. Dalam kegiatan verifikasi ini, sesuai protokol kesehatan COVID-19, petugas membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD). “Kebutuhan dan pengadaan APD bagi penyelenggara Pemilu ini masih menjadi tantangan kita,” pungkas Nugroho.***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index