Boyke Sitinjak: Insentif Tenaga Medis Buat Daerah Tanggap Darurat Covid-19

Boyke Sitinjak: Insentif Tenaga Medis Buat Daerah Tanggap Darurat Covid-19
Kepala Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak

INHU -  Di Kabupaten Indragiri Hulu sudah ada 3 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, 2 diantaranya sedang dirawat di RSUD Indrasari Pematang Reba, sedangkan 1 pasien sudah sehat dan diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di salah satu RS di Pekanbaru.

RSUD Indrasari sendiri sudah membentuk dua tim yang besiaga untuk penanganan covid-19, masing-masing tim itu dibagi menjadi 14 tenaga medis, yang disiagakan untuk Covid-19.

Direktur RSUD Indrasari, drg Sri Dharmayanti, saat siaran pers bersama tim gugus tugas penanganan covid-19 Inhu menggunakan sistem daring, Selasa (5/5/2020) yang lalu menyampaikan bahwa, tim medis belum ada satupun yang menerima insentif. Namun demikian menurut dia belum diberikannya insentif 28 tenaga medis itu lantaran saat ini masih masuk dalam tahap audit di APIP Inspektorat Kabupaten Inhu.
 
"Kita belum bisa mencairkan dananya lantara saat ini masih masuk pada tahap audit oleh tim dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Inhu," ujar drg Sri Dharmayanti.

Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu, Boyke Sitinjak saat dikonfirmasi, Sabtu 16 Mei 2020, menyatakan bahwa, pihaknya tidak ada melakukan audit di RSUD Indrasari, namun pihak RSUD mendatangi Inspektorat untuk konsultasi.

"Audit tidak ada, namun mereka datang konsultasi terkait insentif tenaga medis, dan kami sampaikan insentif disini ada dua macam, pertama insentif kebijakan daerah yang ditentukan sesuai daerah masing-masing, dan kedua insentif covid-19 yang ditetapkan besaran dan nominal sesuai dengan keputusan menteri kesehatan," jelas Boyke.

"Untuk insentif bagi tenaga medis yang bertugas di garda terdepan dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan keputusan Menkes itu disalurkan apabila daerah sudah menetapkan status 'Tanggap Darurat Covid-19'," imbuhnya.

Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Inhu, Jawalter S. M.Pd menyatakan untuk Kabupaten Inhu, Bupati telah mengeluarkan keputusan Bupati Nomor: Kpts,270/lV/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang perubahan atas keputusan Bupati Inhu Nomor : Kpts.183/lll/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Kabupaten Inhu.

"Menetapkan status siaga darurat bencana non alam berlaku selama 44 hari, terhitung mulai tanggal 16 April sampai dengan 29 Mei 2020," ujar Jawalter.

Sebagai informasi, pemberian insentif dan santunan kematian tersebut yang telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi:

1. Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof dr Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

6. Puskesmas.

7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:

1. Dokter Spesialis Rp 15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi Rp 10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta
4. Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta

Sementara itu, insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta. Lalu santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan akibat paparan COVID-19 saat bertugas.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diberikan terhitung mulai Maret 2020 sampai Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

#Corona

Index

Berita Lainnya

Index