Jumlah Pekerja Asing Di Pekanbaru Mencapai 142 Orang

Jumlah Pekerja Asing Di Pekanbaru Mencapai 142 Orang
foto : internet
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Riau mengklaim sekitar 142 tenaga kerja asing bekerja dan mencari nafkah di wilayah setempat.
 
"Mereka berasal dari berbagai negara," kata Kadisnaker Pekanbaru Jonny Sarikoen di Pekanbaru, Minggu.
 
Jonny menjelaskan selama ini pihaknya hanya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilapori keberadaan dan jumlah naker asing. Bukan pemberi izin kerja sehingga berapa yang ada di daftar, itulah jumlah para pekerja asing yang ada dan mereka ketahui.
 
"Izin naker asing bukan di kami tetapi dari Kementerian Tenaga Kerja, hanya laporan keberadaannya sama kami," terang Jonny.   
 
Menurut Jonny dari data yang diterimanya jumlah naker yang bekerja di Pekanbaru tercatat dari berbagai kewarganegaraan, China, Australia, Philiphina, Singapura, Banglades, Prancis, Amerika, dan Inggris.
 
Diakuinya semua yang terlapor terdaftar sesuai dengan perkebangsaan, perjabatan dan dimana perusahaannya. 
 
"142 naker asing itu terdaftar bekerja di Pekanbaru," tegasnya.
 
Diakuinya walau izin mempekerjakan naker asing itu kewenangan Kementerian ketenagakerjaan, namun pihaknya di daerah tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara periodik sesuai daftar dan jangka waktu kontrak kerjanya di Pekanbaru.
 
"Pengawasan bisa kami lakukan, misalnya naker masuk mulai Februari, lima bulan atau enam bulan kemudian sesuai kontrak saat hendak berakhir kami turun ke lapangan mengecek," tegasnya.
 
Ditanya kendala dan masalah naker asing di Pekanbaru, Jonny menegaskan sejauh ini tidak ada masalah.
 
"Sepengetahuan kami belum, demikian juga yang tidak terdaftar," katanya.
 
Sebelumnya diberitakan orang asing dipastikan tidak bisa sembarangan bekerja di Tanah Air. Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
 
Menurut Plt. Dirjen Binwasnaker Kemenaker Maruli Apul Hasoloan, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia harus secara resmi.
 
Mereka, antara lain, wajib punya izin, kompetensi pekerjaan, dan sebagainya.  "Harus ada sponsor, harus ada permintaan. Jadi, tidak bisa orang masuk ke Indonesia mau bekerja," ujarnya dalam diskusi Polemik bertema "Di Balik Serbuan Warga Asing" di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta (Sabtu, 24/12/2016).
 
Pihaknya, lanjutnya, akan melakukan pemeriksaan ke beberapa perusahaan, terkait isu ada 21 ribu tenaga kerja asal Cina yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
 
"Kami memeriksanya dalam hubungan kerja, memeriksanya ke perusahaan-perusahaan. Kami beri pemahaman. Jadi sisi pengawasan, kami sama-sama dengan polisi, dengan imigrasi. Pemeriksaan bersama-sama pemerintah pusat. Orang bekerja tidak seusai dengan izin akan kami tindak," tegasnya.
 
Sumber: Antarariau.com

Berita Lainnya

Index