Isi Masa Reses, Anggota DPRD Provinsi Riau Ade Agus Hartanto Jemput Aspirasi

Isi Masa Reses, Anggota DPRD Provinsi Riau Ade Agus Hartanto Jemput Aspirasi

INHU -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengisi istirahat masa sidang pertama tahun 2019 ini dengan melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Kunjungan tersebut adalah dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat/konstituen untuk dijadikan sebagai bahan kajian DPRD untuk dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD dalam pembahasan program pembangunan ke depan.

Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB Ade Agus Hartanto SSos menjelaskan hal tersebut di atas terkait kegiatan anggota DPRD Provinsi Riau beberapa hari ke depan, merupakan suatu kewajiban anggota dewan dalam melaksanakan fungsinya.

"Reses masa sidang pertama ini berlangsung kurang lebih seminggu dari tanggal 18 sampai tanggal 24 Desember mendatang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rapat Banmus bersama Pemerintah Daerah, Anggota DPRD mengisinya dengan kunjungan ke daerah pemilihan untuk menjemput aspirasi masyarakat/konstituen masng-masing," jelasnya, Kamis (19/12/2019).

Adapun pada hari Kamis tersebut, Ade Agus Hartanto melakukan reses di Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Idragiri Hulu, bertempat di halaman kantor desa setempat. 

Tampak hadir dalam reses tersebut Kepala Desa Danau Tiga M Akhir Lumban Gaol, Ketua BPD Desa Danau Tiga Sunarno, selanjutnya para perangkat desa, dan warga masyarakat setempat. 

Dalam reses anggota DPRD Provinsi ini, turut serta mendampingi Ade Agus Hartanto, Drs. Ir. Adek Chandra salah seorang anggota DPRD Inhu dari fraksi PKB dapil satu Inhu bersama istri. 

Ada beberapa aspirasi dari masyarakat dan pemuda pemudi Desa Danau Tiga yang diusulkan, antara lain yaitu dibidang sarana olahraga. Sedangkan Kepala Desa mengusulkan perihal pengaspalan jalan poros antara desa Tanah Datar - Danau Tiga - dan Desa Sibabat Kecamatan Seberida. 

Dalam hal ini Ade Agus Hartanto menanggapi semua usulan baik yang sampaikan oleh warga maupun Kepala Desa, "Aspirasi yang ditampung dari masyarakat ini nantinya akan dikaji di DPRD secara kelembagaan, dari hasil kajian akan disusun berdasarkan skala prioritas menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan rencana pembangunan daerah," ujarnya.

Dijelaskanya, menampung aspirasi masyarakat, merupakan salah satu tugas dan tanggungjawab anggota legislatif selain tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penganggaran, legislasi dan pengawasan. Semua itu saling berkaitan karena untuk memasukkan pokok-pokok pikiran DPRD ke dalam rencana pembangunan harus melewati proses penganggaran.

 

Berita Lainnya

Index