Per 31 Desember Bendahara Wajib Menutup Buku Kas

Per 31 Desember Bendahara Wajib Menutup Buku Kas
Kabid BKAD Dinas PMD Inhu, Dudi Sumbari S.AB

INHU - Kepala Bidang Bina Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dudi Sumbari S.AB mengimbau kepada seluruh bendahara desa yang ada di Kabupaten Inhu agar per 31 Desember wajib menutup buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank.

"Untuk penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa, bagi para bendahara desa per 31 Desember wajib menutup buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank. Lalu terkait sisa dan yang ada di bendahara desa wajib disetorkan 31 Desember 2019 di rekening desa," ujar Dudi, 28 November 2019.

Selain itu, semua pelaksanaan pekerjaan fisik di desa harus selesai 100 persen per 31 Desember 2017, namun jika tidak dapat diselesaikan ditanggal tersebut akan dilakukan adendum final sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang paling penting, semua pelaksanaan pekerjaan fisik di desa dibayarkan sesuai dengan persentase progres fisik pekerjaan.
 
Pria yang dikenal tegas ini juga mengungkapkan berdasarkan arahan dan petunjuk dari Bapak Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE, pihak desa harus menyiapkan rencana kegiatan pemerintah (RKP) desa tahun 2020 dengan memperhatikan serta memprioritas apa yang dibutuhkan masyarakat, sehingga pembangunan bisa tepat sasaran.
 
Selanjutnya, untuk tahun 2020, segala pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa tahun 2020, terkecuali untuk belanja pegawai dan operasional perkantoran yang ditatapkan dalam peraturan kepala desa.***

Berita Lainnya

Index