Satpol PP Inhu Amankan Sejumlah Miras di Kecamatan Rengat

Satpol PP Inhu Amankan Sejumlah Miras di Kecamatan Rengat

INHU - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama TNI dan POLRI melaksanakan operasi yustisi penyakit masyarakat, Senin 25 November 2019 di wilayah Kecamatan Rengat.

Dalam operasi yustisi kali ini, Tim Gabungan berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (Miras) dibeberapa toko yang ada di Kecamatan Rengat.

Kepala Satpol PP Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si mengatakan bahwa operasi yustisi ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat melalui Sistem Informasi Aduan Ketentraman dan ketertiban umum (SiAtan) tentang dugaan adanya aktifitas penyedia minuman keras di Kecamatan Rengat.

Setelah mendapat laporan, Satpol PP Inhu bersama TNI, POLRI langsung menindaklanjuti dengan patroli ke sejumlah lokasi atau toko yang diduga menjual miras.

"Alhasil, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah miras dari beberapa toko," ungkapnya.

Terkait temuan tersebut, H. Boby Rachmat menegaskan bahwa status temuan dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Inhu.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index