Sejumlah Cafe di Halaman Terminal Pasar Sri Gading Air Molek di Datangi Satpol PP Inhu, Ada Apa?

Sejumlah Cafe di Halaman Terminal Pasar Sri Gading Air Molek di Datangi Satpol PP Inhu, Ada Apa?

INHU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi sejumlah cafe yang ada di halaman Terminal Pasar Sri Gading Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Selasa, 26 November 2019 sekira pukul 21.45 WIB. 

Kepala Satpol PP Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si mengatakan bahwa kedatangan Satpol PP ke sejumlah cafe tersebut dalam rangka mensosialisasikan surat himbauan Perda nomor II tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda nomor II tahun 2004 tentang Perubahan Penyakit Masyarakat.

Adapun hasil dari kesepakatan di lapangan bahwa pihak dari Satpol PP Inhu, pihak Kecamatan Pasir Penyu, Polsek, Koramil 04 Pasir Penyu dan pihak Desa Candirejo, melakukan penyampaian surat atau spanduk himbauan kepada pemilik Cafe yang diduga sudah menyalahi aturan dimana cafe-cafe tersebut menghidupkan suara musik karaoke terlampau keras, sehingga mengganggu istirahat masyarakat sekitarnya.

"Pihak pemilik cafe setuju atas spanduk himbauan yang diberikan dan di pasang di masing-masing cafe," sebut Kasatpol PP Inhu.

Pria yang dikenal tegas ini menjelaskan, isi surat himbauan yang dipasang di masing-masing cafe adalah:

1. Tidak menghidupkan suara musik karaoke terlampau keras.

2. Tidak menjual miras/transaksi narkoba, judi.

3. Tidak menyediakan prostitusi atau obat-obatan terlarang.

4. Tindakan Porno.

5. Menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta mentaati Perda No. II Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No. II Tahun 2004 tentang Penyakit Masyarakat. 

"Himbauan itu dalam pengawasan PPNS Satpol PP Inhu dan ini semua dilakukan tentunya bertujuan untuk memberikan ketentraman dan kenyamanan terhadap masyarakat, " pungkas H. Boby Rachmat.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index