Belum Tuntas Bahas APBD 2020

10 Kepala Daerah dan Anggota Dewan di Riau Terancam Sanksi Penundaan Insentif

10 Kepala Daerah dan Anggota Dewan di Riau Terancam Sanksi Penundaan Insentif
Ilustrasi

PEKANBARU - Sebanyak 10 kabupaten/kota di Provinsi Riau belum menyampaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 ke Pemprov Riau. Padahal batas akhir verifikasi sampai 30 November mendatang.

Sepuluh daerah itu adalah Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuansing, Siak, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu dan Dumai.

"Sepuluh kabupaten/kota belum menyerahkan berkas APBD 2020. Mereka masih on progres, kan masih ada batas waktu sampai tanggal 30 November," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi dikutip dari cakaplah.com, terbit Senin (18/11/2019). 

"Bagi yang belum, kita ingatkan agar segera menyerahkan. Karena jangan sampai melewati 30 November, sebab bisa berlaku sanksi berupa penundaan insentif bagi kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan," tambahnya.

Sedangkan dua kabupaten/kota yang sudah menyerahkan, sebut Syahrial, yakni Rokan Hilir dan Pekanbaru. Karena APBD-nya dibahas oleh anggota DPRD periode lama.

"APBD dua daerah ini sudah diteken pak Gubernur, dan sudah kita kembalikan hasil verifikasinya. Sehingga tinggal pelaksaaan saja," cakapnya.***

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index