Tim Buser Narasinga Gagalkan Penyeludupan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal, Berikut Kronologinya

Tim Buser Narasinga Gagalkan Penyeludupan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal, Berikut Kronologinya
Para penyeludup dijaga ketat tim Buser Narasinga

INHU - Luar biasa, hanya dalam hitungan jam, tim Buru Sergap (Buser) Narasinga Polres Inhu berhasil menggagalkan penyeludupan rokok illegal tanpa pita bea cukai.

Selain ribuan bungkus rokok illegal merek luffman dan H Mild, tim Buser juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal.

Penangkapan ini dilakukan diruas jalan lintas Samudera Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal, Inhu Kamis 14 November 2019 sekitar pukul 05.00 WIB.

Delapan tersangka tersebut adalah, SBL (43) warga Desa Sekara Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir sekaligus pemilik rokok.
HDR (32) warga desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok.

IHK (32) warga Desa Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu sebagai sopir sekaligus pemilik rokok. 
PHS (37) Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sebagai sopir.
IDS (32) warga Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai pemilik rokok.

Kemudian APR (31) warga Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir dan pemilik rokok, SPR (31) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhil dan SRL (31) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhil teman SRL.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran Jumat 15 November 2019 membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyeludupan rokok illegal tesebut.

Dijelaskan Misran,  Rabu 13 November 2019, Satuan Reskrim (Satres) Polres Inhu mendapat informasi dari masarakat bahwa disekitar wilayah Kecamatan Batang Gansal sering dilintasi oleh kendaraan yang bermuatan rokok illegal atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Berdasarkan informasi itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu yang dipimpin Kanit Buser Narasinga, IPDA Dahnie Syariantoni, S.Sos  beserta sejumlah personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan dan pengintaian, Kamis Subuh sekitar pukul 05.00 WIB melintas 1 unit mobil jenis Toyota Kijang Innova dengan plat Nopol BH 1034 AP dari arah Sincalang menuju arah Simpang Granit.

Tim Buser yang telah curiga dengan mobil itu berusaha mengejar dan menghentikan mobil diwilayah Desa Danau Rambai.
K ketika digeledah, ternyata polisi menemukan 26 dus rokok illegal yakni 20 dus merek luffman dan 6 dus merek H Mild.
Menemukan rokok itu, polisi langsung mengamankan sopir mobil IHK sekaligus pemilik rokok dan temannya PHS.

Selang berapa menit kemudian, lewat lagi mobil jenis Toyota Avanza BM 1372 GA yang dikemudikan SBL mengangkut 13 dus rokok illegal merek luffman.
Lewat lagi mobil Toyota Avanza BM 1639 GD yang dikemudikan oleh SPR bersama temannya SRL yang membawa 22 dus rokok.

Beberapa menit selanjutnya, lewat lagi mobil jenis Mitshubishi Expander BM 1751 EI yang dikemudikan HDR dengan muatan 23 dus rokok.
Dan terakhir, lewat mobil jenis Toyota Avanza BM 1496 BV  yang dikemudikan IDS dan bersama temannya APR membawa rokok illegal sebanyak 15 dus.

Kemudian para penyeludup dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kamis 14 November 2019 sekitar pukul 20.30 WIB dilaksanakan  penyerahan para pelaku dan barang bukti kepada PPNS kantor Pengawasan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Tembilahan atas nama Cendera Sutanto (ril) 

Berita Lainnya

Index