Fraksi Golkar DPRD Inhu Tolak Perpanjangan HGU PTPN V, Ini Tanggapan Yopi Arianto

Fraksi Golkar DPRD Inhu Tolak Perpanjangan HGU PTPN V, Ini Tanggapan Yopi Arianto
H. Yopi Arianto

INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hingga saat ini belum menyetujui perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit  PTPN V  Air Molek yang berakhir sejak bulan Juni 2019 yang lalu. 

Hal tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya Fraksi Golkar DPRD Inhu.

Kepada wartawan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Inhu, Daniel Eka Perdana, Kamis 14 November 2019, menyatakan bahwa pihaknya menolak dengan keras perpanjangan HGU PTPN V Air Molek.

"Kami sudah mendengar dari berbagai pihak bahwa PTPN V kurang memberikan perhatian kepada masyarakat. Oleh karenanya, secara tegas kami menolak HGU diperpanjang," ungkapnya. 

Walaupun demikian, apabila nantinya diperpanjang, maka PTPN V Air Molek harus mengeluarkan hak dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami siap mengawal hak-hak masyarakat, karena ini merupakan kewajiban kami selaku wakil rakyat," pekiknya.

Ketua DPD II Partai Golkar Inhu, H. Yopi Arianto saat dikonfirmasi via seluler menyampaikan bahwa statement yang  disampaikan oleh fraksi Golkar di DPRD Inhu sudah bagus dan tepat.

Yopi meminta, manajemen PTPN V Air Molek untuk memberikan kontribusi dan tanggung jawab terhadap masyarakat yang berada dilingkungan HGU dan supaya tidak memanfaatkan perusahaan berplat merah di jalan yang salah.

"Sudah saatnya masyarakat tempatan diperhatikan," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Yopi juga meminta kepada Kementerian BUMN, KPK, dan Jaksa untuk mengaudit Manajemen PTPN V Air Molek sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Humas PTPN V Air Molek, Mahmud saat dikonfirmasi di nomor 0812682xxxx tidak aktif.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index