Polisi Amankan Dua Orang Tersangka Narkoba di Desa Sei Beberas Hilir, Inhu

Polisi Amankan Dua Orang Tersangka Narkoba di Desa Sei Beberas Hilir, Inhu
Kedua Tersangka dan barang bukti

INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan dua orang tersangka narkoba, pada Rabu (6/11/2019).

Mereka adalah CG (21) tahun, warga Desa Sei Beberas Hilir dan SK (34) warga Pondok Kompeh, Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten lnhu.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa, 4 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 buah kaca pirek, 3 buah pipet, 2 buah mancis, 2 buah jarum, 1 buah kotak rokok dunhil warna hitam, 1 buah botol bong, 1 buah dot karet, 1 unit hp merk samsung lipat warna hitam putih.

Selain itu juga diamankan 1 unit hp merk strawbery lipat warna putih, 30 bungkus plastik ukuran kecil bening, 13 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 5 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 2 ribu, dan
1 buah dompet kulit warna coklat.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Aipda Misran menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula pada Rabu (6/11/2019) sekira pukul 16.30 WIB, Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Iptu Surya Gunawan Saragih SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah CG sering kali dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Mandapat informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Batu Jaya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, sekira pukul 17.15 WIB, lima orang anggota polsek langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku CG di Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

“Saat itu didapati dua orang pelaku yaitu CG dan SK di dalam rumah dekat dapur, yang bersama-sama baru selesai memakai narkoba jenis shabu,” terang Misran.

Kemudian anggota Polsek Lubuk Batu Jaya melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus kotak rokok Dunhill warna hitam di lantai dapur dan terdapat didalam kotak rokok tersebut empat buah paket kecil jenis shabu yang terbalut tisu putih.

“Dalam kesempatan itu juga ditemukan satu buah plastik hitam di samping kompor gas yang berisikan satu buah alat hisap sabu yaitu bong plastik beserta beberapa plastik diduga pembungkus shabu,” paparnya.

Ketika dilakukan introgasi ditempat, pelaku mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan diketahui bernama Darma.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh pada Ahad (3/11/2019) pada pukul 23.30 WIB dengan cara menjemput narkoba jenis sabu tersebut di SP 4 jalur 5 dekat jembatan dengan sistem hutang, sedangkan sistim pembayaran adalah setelah habis terjual.

Adapun jumlah barang (shabu) diberikan sebanyak 1/2 Ji, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya guna pengusutan lebih lanjut.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index