Cabut Laporan, Gubri Syamsuar Nggak Jadi Memperkarakan Suporter PSPS yang Menghinanya

Cabut Laporan, Gubri Syamsuar Nggak Jadi Memperkarakan Suporter PSPS yang Menghinanya
Gubernur Riau, Syamsuar

PEKANBARU - Gubernur Riau H Syamsuar mencabut laporan kasus penghinaan yang dilakukan oleh suporter PSPS, Curva Nord, saat pertandingan perdana Liga 2 antara PSPS melawan PSMS Medan di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai pada Sabtu (22/6/2019) lalu.

"Sudah dicabut oleh beliau, Pak Gubenur," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat ditemui di Mako Brimobda Riau, Jumat (1/11/2019).

Hadi mengatakan, alasan pencabutan laporan juga disampaikan oleh Gubernur Riau dengan alasan kemanusiaan. Apalagi suporter Curva Nord adalah masyarakat Riau.

Pencabutan laporan juga disampaikan oleh Biro Hukum Sekdaprov Riau ke Polda. Suporter Curva Nord diminta berlaku lebih baik lagi ke depannya.

"Pak gubernur meminta kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf. Bersangkutan juga diminta tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Hadi.

Dengan dicabutnya laporan, maka Polda Riau tidak lagi melanjutkan penyelidikan kasus penghinaan tersebut. "Sudah tidak lagi (dilanjutkan)," kata Hadi.

Sebelumnya, Polda Riau sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari internal PSPS. Penyidik dikabarkan juga meminta keterangan gubernur Riau.

Penghinaan oleh Curva Nord terjadi saat pertandingan perdana Liga 2 antara PSPS melawan PSMS Medan di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai pada Sabtu (22/6/2019) sore. Ketika itu, suporter yang berada di Tribun Utara melempar mercun asap warna merah (flear) ke gawang PSMS Medan.

Selanjutnya suporter menjebol pagar pembatas lapangan dan sebagian masuk ke pinggir lapangan untuk membakar kertas rol warna putih yang sengaja dilempar Curva Nord. Suporter melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada gubernur Riau.

Keterangan dari Koordinator Curva Nord, pendukung kecewa karena gubernur Riau tidak memperhatikan PSPS Riau yang kondisinya sangat memprihatinkan hingga alami kekalahan 2-3 dari PSMS Medan

Perkara ini langsung dilaporkan Karo Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi, Selasa (25/6/2019) siang. Pihaknya mengadukan perkara ini ke Mapolda Riau sesuai arahan pimpinan.

Dalam aduan ini, Pemprov Riau melaporkan Dolly Sandafic selaku koordinator masa aksi Suporter PSPS Riau. Sesuai Pasal 315 KUHPidana tentang penghinaan ringan.***

#Sepak Bola

Index

Berita Lainnya

Index