Sidang Korupsi Bapemaspemdes Inhu, Jaksa Tuntut Bariono 7 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Bapemaspemdes Inhu, Jaksa Tuntut Bariono 7 Tahun Penjara

INHU – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Provinsi Riau kembali menggelar sidang kasus korupsi dana transportasi tenaga pendamping desa serta dana transportasi tenaga pengelola Unit Ekonomi Desa (UED-SP) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sidang kali ini, pada Selasa (30/102019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rengat, membacaan tuntutan kepada terdakwa didepan majelis hakim. Mereka adalah Suratman (60) yang merupakan PA (Pengguna Anggaran), Bariono (58) selaku PPTK dan Syafri Beni (51) menjabat selaku Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapemaspemdes) yang kini berubah nomenklatur menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inhu.

Kajari Inhu, Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH MH yang disampaikan JPU, Misael Tambunan mengatakan, untuk Suratman di tuntut 3 tahun 6 bulan penjara dan Syafri Beni dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Bariono di tuntut 7 tahun 6 bulan penjara.

”Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 Jo dan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya.

Sidang berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH yang didampingi oleh Hakim Anggota Asep Koswara SH MH dan Poster Sitorus SH MH.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index