Ini Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan Pilkada 2020 di Riau

Ini Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan Pilkada 2020 di Riau

Riaukarya.com - Komisioner KPU Riau bidang sosialisasi, Nugroho Noto Susanto mengatakan KPU RI sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pedoman jumlah pemilih dan Dapat Pemilih Tetap (DPT) serta sebaran yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan untuk Pilkada tahun 2020 di 9 kabupaten dan kota di Riau.

Nugroho mengatakan, edaran dari KPU tersebut sudah disampaikan ke seluruh kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun depan.

Untuk pasangan perseorangan atau non partai tersebut, Nugroho mengatakan harus mengajukan langsung dengan pasangannya karena itu sudah menjadi persyaratan.

"Harus sudah berpasangan, dan untuk keterwakilan kecamatan juga minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten dan Kota itu," cakapnya lagi.

Berikut syarat pencalonan minimal dukungan yang harus dipenuhi calon independen untuk Pilkada serentak 2020 di Riau.

Untuk Kabupaten Rokan Hulu, calon perseorangan harus bisa mengumpulkan dukungan berupa KTP sebanyak 26.745 pemilih dari DPT 314.646. Yang tersebar di 9 kecamatan.

Untuk Rokan Hilir, calon perseorangan harus bisa kumpulkan KTP dukungan minimum 33.745 dari DPT 397.875. Yang tersebar di minimal di 10 kecamatan.

Kemudian, untuk Dumai, harus bisa kumpulkan 18.104 KTP dari 181.039 DPT, yang tersebar minimal di 4 kecamatan.

Bengkalis, calon perorangan harus menyiapkan 32.805 KTP dari 385.039 pemilih hang tersebar minimal di 6 kecamatan.

Untuk Kabupaten Meranti harus bisa kumpulkan 14.358 KTP dukungan minimum dari 143.579 pemilih, yang tersebar minimal di 5 kecamatan.

Selanjutnya, untuk Siak, calon perorangan harus bisa kumpulkan 23.217 KTP dari 273.135 pemilih yang tersebar minimal di 8 kecamatan.

Selanjutnya Pelalawan calon independen harus bisa kumpulkan KTP sebanyak 20.718 dari jumlah DPT sebanyak 207.176 minimal di 7 kecamatan.

Indragiri Hulu, calon independen harus bisa kumpulkan 24.395 KTP dari jumlah pemilihnya 287.003, minimal di 8 kecamatan.

Terakhir, untuk Kuansing harus bisa kumpulkan KTP 22.490 dari jumlah pemilih 224.898 yang tersebar minimal di 8 kecamatan.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index