Gerebek Pesta Shabu di Desa Kuala Mulya, Polisi Berhasil Tangkap 1 Orang, Lainnya Kabur

Gerebek Pesta Shabu di Desa Kuala Mulya, Polisi Berhasil Tangkap 1 Orang, Lainnya Kabur
Tersangka dan barang bukti

INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Cenaku, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang warga yang sedang melakukan pesta shabu, Sabtu 26 Oktober 2019.

Dia adalah STN alias STR (43) warga Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.

"Tersangka ditangkap di Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku," kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin 28 Oktober 2019.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa 4 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,97 gram atau berat bersih 0, 55 gram.

Kronologis penangkapan bermula, pada Sabtu 26 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB, personil unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku mendapat informasi tentang beberapa orang yang sering berkumpul di stopel cangkang di Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya.

“Mereka diduga menggunakan (mengkonsumsi) narkotika jenis shabu,” katanya.

Kemudian Kapolsek Kuala Cenaku Iptu Sutarja memerintahkan Kanitreskrim dan anggota unit reskrim melakukan penyelidikan.  “Diketahui beberapa orang sedang berkumpul di tempat dimaksud, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi TKP,” jelasnya.

Beberapa orang tersebut langsung lari, kemudian di ketahui 1 orang membuang sesuatu di tanah dan dilihat oleh anggota.

“Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan, setelah di interogasi mengaku bernama STN alias STR dan benar telah membuang narkotika jenis sabu tersebut karena takut,” paparnya.

Dengan disaksikan ketua RW, pelaku memungut kembali narkotika yang sebelumnya dibuangnya tersebut, selanjutnya dibawa ke Polsek Kuala Cenaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara terhadap pelaku lain dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index