Berkat Laporan Masyarakat Melalui SiAtan, Satpol PP Inhu Amankan 41 Miras di Kecamatan Lirik

Berkat Laporan Masyarakat Melalui SiAtan, Satpol PP Inhu Amankan 41 Miras di Kecamatan Lirik

INHU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama TNI dan Polri melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Lirik, Rabu 16 Oktober 2019.

Kepala Satpol PP Inhu, H. Boby Rachmat, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa operasi tersebut  terkait laporan masyarakat melalui SiAtan tentang dugaan adanya aktifitas penyedia sarana dan prasarana penyakit masyarakat (Pekat) 

Dijelaskannya, dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi ini adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2004 tentang pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat

Mantan Sekretaris Bappeda Inhu ini menyampaikan bahwa kronologis kegiatan pada hari Rabu 16 oktober 2019 Tim operasi yustisi yang dipimpin oleh Kabid Ops dan Pengamanan Satpol PP Inhu melakukan operasi di wilayah kecamatan Lirik.

Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB di jalan lintas timur ditemukan warung atau rumah yang menjual minuman keras dan tim berhasil mengamankan 1 orang pemilik warung berinisial TS (55 tahun) asal kecamatan Lirik.

Selain mengamankan pemilik, Tim juga berhasil mengamankan 41 botol minuman keras, dengan rincian 31 botol miras merk bintang, 10 botol miras merk guinness, dan buku penjualan 2 buah.

Selanjutnya, tindakan yang diambil oleh Tim adalah melakukan penggeledahan rumah dan penyitaan.

Terhadap pemilik warung, pengelola, karyawan, dan pelanggan dimintai keterangan oleh PPNS.

"Terkait tindak pidana pelanggaran masih dalam penyidikan PPNS Satpol PP Inhu," ungkapnya.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index