Hari Pertama, 1.648 Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Kendaraan Bermotor

Hari Pertama, 1.648 Warga Manfaatkan Penghapusan Denda Kendaraan Bermotor
Indra Putrayana

PEKANBARU - Sebanyak 1.648 wajib pajak (warga) memperoleh penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan, Selasa (15/10/2019).

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana, di Pekanbaru.

"Pengajuan penghapusan denda pajak didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 1.250 unit atau hampir 76 persen, sedangkan sisanya adalah kendaraan roda empat sebanyak 398 unit," terangnya.

Dengan begitu, sebut Indra Putrayana, total tambahan penerimaan pajak yang diperoleh sebanyak Rp1,654 miliar dan denda yang diputihkan mencapai Rp560 juta.

"Secara umum pelayanan Samsat hari ini berjalan normal dan terdapat peningkatan wajib pajak yang dilayani sekitar 15 persen dari hari biasa," ujarnya.

Karena itu, Indra mengimbau pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan denda pajak ini yang akan berakhir pada 14 Desember 2019 mendatang.

Berita Lainnya

Index