Polres Serahkan Berkas Tersangka Karlahut di Kuala Cenaku ke Kejari Inhu

Polres Serahkan Berkas Tersangka Karlahut di Kuala Cenaku ke Kejari Inhu

INHU – Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu), Riau telah menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti karlahut (kebakaran lahan dan hutan) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) lnhu, Rabu (9/10/2019).

Kapolres lnhu AKBP Efrizal SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres lnhu, Aipda Misran mengatakan bahwa pada hari Rabu kemarin sekira pukul 14.53 Wib, penyidik Satreskrim telah mengirimkan berkas dan barang bukti tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Inhu Andy Sunartejo SH.

Perkara karhutla yang dilimpahkan ke Kejaksaan atas nama PS alias Pujo, warga Desa Rawa Sekip, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-11/VII/2019/Riau/Res Inhu/Sek Kuala Cenaku, tanggal 12 Juli 2019. BC.3/58/X/2019/Reskrim tangal 08 Oktober 2019.

Seperti diketahui, membuka lahan dengan cara membakar yang dilakukan PS alias Pj dengan menggunakan korek api mancis yang terjadi Jumat (12/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

TKP nya Dusun II Desa Rawa Sekip, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

“Adapun BB yang disita dalam kejadian tersebut adalah 1 buah korek api mancis warna biru, 3 batang kayu bekas bakaran, 1 buah sekop, 1 buah cangkul, 1 buah garpu, 1 buah ember bekas terbakar dan 2 batang besi bekas terbakar,” papar Misran.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index