Mengudara di Radio, Kasatpol PP Inhu Sosialisasikan SiAtan

Mengudara di Radio, Kasatpol PP Inhu Sosialisasikan SiAtan
Kasatpol PP Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si mengudara sosialisasikan SiAtan di Radio SWAI FM

INHU – Bertempat di Studio Radio Siaran Pemerintah Daerah Inhu SWAI FM, Kamis 10 Oktober 2019, Kepala Satpol PP Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si mengudara mensosialisaikan Sistem Informasi Aduan Ketentraman dan Ketertiban Umum (SiAtan).

“Kepada pendengar setia SWAI FM, dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tupoksi yaitu, penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan  ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Untuk mendukung tupoksi tersebut serta sebagai komitmen dalam meningkatkan pelayanan Trantibum, Satpol PP Inhu meluncurkan aplikasi SiAtan," ujar Kasatpol PP Inhu dalam Talkshow di Studio Radio SWAI FM. 

Dijelaskannya, Sistem Informasi Aduan Ketentraman dan Ketertiban Umum (SiAtan) adalah Sarana Pengaduan Masyarakat yang bisa dimanfaatkan untuk memudahkan Masyarakat dalam menyampaikan laporan dan pengaduannya terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban di Masyarakat. 

"SiAtan dapat diakses melalui website pada domain (si-atan.inhukab.go.id), whatsapp di nomor (0853-5562-2245), dan facebook di akun (Satpol PP Kab. Indragiri Hulu)," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Mantan Sekretaris Bappeda Inhu ini menuturkan bahwa pemilihan nama akronim  SiAtan sendiri adalah sebagai bentuk kearifan lokal budaya melayu.

“Salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita saat ini adalah banyaknya aduan terkait kenakalan pelajar. Untuk itu kita berharap dengan hadirnya SiAtan, kita dapat lebih mengantisipasi serta mempercepat proses tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut," sebut Boby Rachmat yang juga merupakan Ketua Karang Taruna Inhu ini.

Seperti diketahui, kegiatan Sosialiasi SiAtan sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali, setelah sebelumnya disosialisasikan kepada seluruh anggota Satpol PP Inhu. Sosialiasasi juga dilakukan kepada Kasi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus peluncuran resmi aplikasi SiAtan. 

SiAtan sendiri diluncurkan secara resmi bertepatan dengan pelaksanaan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan mendukung pelaksanaan Proyek Perubahan PKN Tingkat II yang dilaksanakan oleh Kepala Satpol PP Inhu Senin 7 Oktober 2019 yang lalu.(rls)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index