Polsek Lirik Ringkus Pengedar Shabu Dirumahnya

Polsek Lirik Ringkus Pengedar Shabu Dirumahnya

INHU - Jajaran Polsek Lirik berhasil mengamankan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis shabu dirumahnya Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Idragiri Hulu (Inhu), Senin 7 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib. 

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap seorang yang diduga menguasai, memiliki, dan pengedar shabu tersebut. 

"Pelakunya adalah JU (43) warga Desa Pasir Sialang Jaya RT 004 RW 002, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu," ujar Aipda Misran. 

Dijelaskannya lagi kata Misran, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 Wib, Anggota Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di Desa Pasir Sialang Jaya tersangka inisial JU diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menjual Narkotika jenis Shabu.

"Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota Polsek Lirik yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos  melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan mendapat informasi bahwa tersangka JU sedang berada dirumahnya," sambungnya. 

Kemudian Anggota Polsek Lirik  yang dipimpin Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos langsung menuju kerumah tersangka Sdr JU. Sesampainya di rumah tersangka JU, anggota Polsek Lirik  melihat bahwa tersangka sedang berada dirumah kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, diruang tamu diatas televisi ditemukan 1 (satu) buah kotak minyak rambut dan didalam kotak tersebut ditemukan 12 (dua belas) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang Narkotika  jenis Shabu.

Selanjutnya masih kata Aipda Misran di lantai atas rumah ditemukan 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong, kaca, gunting, 3 (tiga) pak bungkus plastik klip.

"Dan dari tersangka ditemukan juga uang sebesar Rp.355.000. (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan tersangka mengakui uang tersebut dari hasil penjualan Narkotika," sambungnya lagi

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lirik  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Misran.   

Berita Lainnya

Index