Pemkab Inhu Gelar Rapat Finalisasi KLHS RTRW Periode 2019-2039

Pemkab Inhu Gelar Rapat Finalisasi KLHS RTRW Periode 2019-2039
Foto: fokusriau.com

INHU - Pemerintah Kabupaten Inhu, Riau menggelar rapat finalisasi konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Inhu periode 2019-2039.

Rapat dipimpin Asisten I Setdakab Inhu H. Asriyan dan diikuti 100 orang dan Dinas Lingkungan Hidup Inhu, Balai TNBT, TNTN, BPN, OPD Inhu, Camat dan akademisi serta LSM, Senin yang lalu.

Asriyan menyatakan, rapat finalisasi konsultasi publik KLHS RTRW Inhu tahun 2019-2039 tersebut merupakan instrument pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan penguatan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sebagaiman UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan penyelenggaraan KLHS.

Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69DaPNLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2018 tata cara penyelenggaraan KLHS pasal 3 ayat (2) JO pasal 4 ayat 3 bahwa bupati dan Wali Kota sesuai kewenangan wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana atau program.

"Jadi Pemerintah wajib membuat KLHS guna untuk memastikan prinsip pembangunan  berkelanjutan yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah termasuk di wilayah Inhu Riau," ujarnya.

Karena KLHS merupakan serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipasitif untuk memastikan kaedah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu kebijakan rencana program tersebut.

Adapun KLHS di Inhu Riau dilaksanakan untuk melihat dan memastikan efektifitas pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya, menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterkaitan para pemangku kepentingan dan kerjasama lintas batas wilayah administrasi serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosisitim dalam suatu wilayah.

Kemudian dalam pelaksanaan KLHS wajib penyusunan atau evaluasi  RTRW serta rencana pembangunan RPJP dan RPJM dan kebijakan rencana program yang berpotensi menimbulkan dampak resiko lingkungan hidup.

Adapun tujuan penyusunan KLHS terhadap Raperda RTRW Inhu 2019- 2039 adalah untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam rencana ruang wilayah Inhu.

Sebab KLHS RTRW yang akan disusun merupakan salah satu persyaratan untuk pengesahan RTRW Inhu 2019-2039, dimana pengesahan RTRW adanya jaminan dan kepastian bagi investor dalam berinvestasi di Inhu dan memùdahkan dalam pengurusan perizinan yang terkait dalam menunjang pembangunan perekonomian daerah Inhu.

Sedangkan sasarannya mencapai dari penyusunan KLHS terhadap RANPERDA RTRW Inhu 2019-2039, sementara permasalahan belum tersedianya data terbaru dari instansi teknis terkait dan belum tersedianya data daya dukungan daya tampung lingkungan hidup Inhu yang merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi dalam penyusunan KLHS RTRW Inhu. (*)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index