Operasi Yustisi di Desa Pekan Heran, Satpol PP Inhu Amankan 14 Dus Miras

Operasi Yustisi di Desa Pekan Heran, Satpol PP Inhu Amankan 14 Dus Miras

INHU - 14 Dus minuman keras diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhu dalam operasi yustisi gabungan bersama TNI dan Polri di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Rabu 25 September 2019 sekira pukul 16.00 WIB.

Selain miras, Satpol PP Inhu juga mengamankan pemilik warung berinisial MR (60).

Kepala Satpol PP Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si mengatakan bahwa operasi yustisi ini merupakan agenda rutin Satpol PP Inhu bersama TNI dan Polri untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Dasar hukum pelaksanaannya adalah Perda 11 tahun 2014 tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2004 tentang pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat 

Dalam operasi yustisi kali ini, Tim gabungan menemukan sebuah warung di Desa Pekan Heran yang menjual miras, sehingga dilakukan penindakan.

Adapun barang yang diserahkan oleh pemilik warung berupa 8 dus miras merk bintang, 3 dus miras merk guinnes, 2 dus miras merk ABC, dan 1 dus miras merk anggur merah.

Selanjutnya, tindakan yang diambil Tim gabungan terhadap pemilik warung yakni dimintai keterangan dan peringatan secara tertulis yang ditandatangani oleh PPNS dan Kabid Operasional dan Pengamanan Satpol PP Inhu yang intinya tidak lagi menyediakan tempat untuk terjadinya pekat dan disaksikan oleh Ketua Pemuda dan Ketua RT setempat.

Kemudian, terhadap warungnya, akan dilakukan pengawasan dalam 7 hari ke depan dan jika masih menjual minuman keras maka akan diambil tindakan yustisial oleh PPNS Satpol PP Inhu.

"Semoga melalui operasi yustisi secara rutin seperti ini, dapat mengurangi penyakit masyarakat yang bermuara pada ketentraman dan kenyamanan," harap Boby Rachmat yang juga merupakan Ketua Karang Taruna Inhu ini.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index