Satpol PP Inhu Bekerjasama dengan PN Rengat Gelar FGD Terkait Tipiring

Satpol PP Inhu Bekerjasama dengan PN Rengat Gelar FGD Terkait Tipiring
Foto bersama usai acara

INHU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Rengat mengadakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Penegakan Peraturan Daerah secara yustisi, Selasa 24 September 2019.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Inbu, PPNS OPD dilingkungan Pemkab Inhu dan anggota Satpol PP Inhu.

Kepala Satpol PP Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si mengatakan bahwa tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas bagaimana proses beracara dalam acara pemeriksaan cepat sesuai dengan pasal 205 KUHAP di dalam penegakan hukumnya.

Adapun rangkaian acaranya, dimulai dengan diskusi tentang bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan, pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan (Tipiring) sampai dengan pelaksanaan putusan.

Selain itu juga dilakukan praktek peradilan semu yang dipimpin langsung oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Rengat, Ali Sobirin SH, MH.

Berdasarkan hasil FGD tersebut, lanjut Boby, disimpulkan bahwa dalam hal pelimpahan berkas dari penyidik PPNS yang telah melakukan penyidikan dan dituangkan ke dalam berkas perkara. Lalu, PPNS melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan dalam waktu 3 hari kerja yang kemudian akan ditentukan dalam 3 hari tersebut waktu sidang dengan penyidik membawa barang bukti, saksi, serta tersangka.

Kemudian, dalam proses persidangan sebagai pengganti dakwaan PPNS diwajibkan membuat serta membacakan uraian singkat kejadian yang tertuang di dalam resume. 

"Untuk hasil putusan apakah terkait kurungan dan denda akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dengan prinsip koordinasi," tambahnya.***

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index