Operasi Yustisi di Kecamatan Rengat, Satpol PP Inhu Amankan Pemilik Warung dan 35 Kaleng Miras

Operasi Yustisi di Kecamatan Rengat, Satpol PP Inhu Amankan Pemilik Warung dan 35 Kaleng Miras
Satpol PP Inhu bersama TNI dan Polri lakukan operasi yustisi di kecamatan Rengat

INHU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau bersama TNI dan Polri melakukan operasi yustisi di kecamatan Rengat, Sabtu 21 September 2019 malam.

Dalam operasi yustisi kali ini, Satpol PP Inhu berhasil mengamankan 35 kaleng minuman keras.

Kepala Satpol PP Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa operasi yustisi ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas pekat diwilayah kecamatan Rengat.

Selain itu juga, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2014 tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2004 tentang pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat.

Adapun kronologis kegiatan ini bermula pada hari Sabtu 21 September 2019 sekira pukul 21.00 WIB, Tim yang dipimpin oleh Kabid Ops dan Pengamanan Satpol PP Inhu melakukan operasi yustisi di wilayah Rawa Jadi, Kecamatan Rengat.

Kemudian, sekira pukul 22.35 WIB, Tim mengamankan pemilik warung berinisial HG (36) yang menjual minuman keras.

Selanjutnya, terhadap pemilik warung dimintai keterangan dan peringatan lisan untuk mematuhi Perda pelarangan dan penindakan penyakit masyarakat dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Terkait ada atau tidaknya tindak pidana pelanggaran masih didalami oleh PPNS," sebut Kasatpol PP Inhu.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index