Razia di Kecamatan Pasir Penyu, Satpol PP Inhu Amankan Pemilik Cafe dan Enam Wanita Penghibur

Razia di Kecamatan Pasir Penyu, Satpol PP Inhu Amankan Pemilik Cafe dan Enam Wanita Penghibur
Satpol PP Inhu razia di sebuah cafe di kecamatan Pasir Penyu

INHU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau melaksanakan kegiatan operasi pengawasan dan penindakan sarana dan prasarana penyakit masyarakat (Pekat) atau razia di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Elak Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Ahad 14 September 2019 sekira pukul 22.30 WIB.

Kepala Satpol PP Inhu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa razia dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya aktifitas penyedia sarana dan prasarana penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Pasir Penyu.

"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2014 tentang perubahan atas perda 11 tahun 2004 tentang pelarangan dan penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat). Maka kami menurunkan Tim untuk melakukan penertiban," terang Kasatpol PP Inhu.

Dari hasil razia, kata Boby, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pemilik cafe berinisial JT (36) asal Kecamatan Kelayang dan enam orang wanita penghibur, serta mengamankan 21 botol minuman keras dengan rincian 16 botol miras merek guinnes dan 5 botol miras metek bintang.

Selanjutnya, terhadap pemilik cafe diberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan yang ditandatangani oleh PPNS dan Kabid Operasional dan Pengamanan Satpol PP Inhu yang intinya tidak lagi menyediakan fasilitas atau tempat untuk terjadinya pekat dan disaksikan oleh masyarakat setempat yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Pasir Penyu dan Kasi Trantibum Satpol PP Inhu.

Sedangkan terhadap wanita penghibur diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya serta dihimbau untuk meninggalkan tempat tersebut. 

"Terhadap aktifitas di lokasi dimaksud sesuai dengan pasal 18 ayat (1) perda 11 tahun 2014 dipasang spanduk "DALAM PENGAWASAN PPNS" guna pemantauan terhadap aktifitas dikemudian hari dan apabila masih melanggar maka akan diambil tindakan yustisial dari PPNS," pungkas Kasatpol PP Inhu.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Ops Satpol PP Inhu, Aldiar Susenra SSTP, M.Si, PPNS Satpol-PP Inhu Ronius Prawira SH, Kasi Trantibum Kantor Camat Pasir Penyu Said Hasan SP, Kasi Tibum Satpol PP Inhu Suwanto SE, Danton Jaga Wilayah IV Kecamatan Pasir Penyu, Lirik, Sei Lala, Lubuk Batu Jaya Syafrianto SE, Anggota PTI Satpol PP Inhu Sayrifah Al Kautsar, dan anggota Satpol PP Inhu 6 orang.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index