Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Ringin Inhu

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Ringin Inhu
Kedua pelaku pencurian di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal

INHU - Seorang karyawan swasta berinisial BJS (42) dan MRH (24), warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal pada Jumat 6 September 2019 kemarin.

Kedua orang tersebut terungkap telah melakukan Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Desa Ringin, pada bulan Juni 2019 yang lalu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada Kamis 27 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB korban (Iwan Saputra) pergi ke Keritang bersama istrinya untuk menghadiri pesta.

“Korban  meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci,” sebut Misran.

Selanjutnya, sekira pukul 20.15 WIB korban kembali kerumah dan menemukan rumah sudah dalam keadaan berantakan.

" Ketika korban melakukan pengecekan ternyata 1 unit TV LED merk POLYTRON 32 Inci, 1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit DVD Palyer merk FLECO, dan 1 unit Handphone merk VIVO Y55 warna putih serta 1 buah tas selempang merk Crocodile beserta isinya sudah tidak ada," terang Ps Paur Humas.

“Ketika dicek kembali, ternyata jendela rumah bagian belakang sudah dalam keadaan tidak terkunci dan ada bekas congkelan,” sambung Misran lagi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp5 juta, selanjutnya mendatangi Polsek Batang Gansal untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutuan lebih lanjut.

Kemudian, pada Jumat 6 September 2019 sekira pukul 7.30 WIB warga telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MRH.

“MRH tertangkap tangan mengambil 2 liter minyak bensin tanpa izin atau sepengetahuan pemiliknya,” terang Misran.

Selanjutnya terhadap MRH  diamankan di Polsek Batang Gansal dan setelah dilakukan introgasi singkat yang bersangkutan sebelumnya pernah melakukan pencurian di Desa Ringin bersama dengan rekannya yang diketahui berisial BJS.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap BJS di tempat tinggalnya di RT. 036 RW. 010 Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap BJS tersebut, didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit DVD Player merk FLECO yang digunakan oleh BJS sehari-hari dirumahnya untuk mendengar musik.

“Dirinya mengakui kalau barang tersebut adalah hasil curian bersama MRH di Desa Ringin,” ungkap Misran.

Kemudian kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Batang Gansal bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 buah kotak TV LED merk POLYTRON 32 Inci dan 1 buah kotak Handphone merk VIVO Y55.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index