Polisi Tangkap Sepasang Suami Istri Diduga Pengedar Shabu di Kelurahan Pangkalan Kasai

Polisi Tangkap Sepasang Suami Istri Diduga Pengedar Shabu di Kelurahan Pangkalan Kasai
Kedua tersangka pengedar shabu beserta barang bukti

INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida berhasil mengamankan pasangan suami istri warga Dusun Sei Bangkar Kelurahan Pangkalan Kasai berinisial RSL (43) dan SS (39) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis shabu.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 22 Agustus 2019 sekira pukul 12.40 WIB di rumahnya.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengungkapkan bahwa kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut berawal pada hari Selasa 20 Agustus 2019 Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkoba jenis shabu di Dusun Sei Bangkar.

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Seberida melalui Unit Resintel dibawah Pimpinan Kanit Intelkam Polsek Seberida, H. Simanjuntak langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada hari Kamis 22 Agustus 2019, Polisi mendapat info tentang keberadaan tersangka dirumahnya atau di warung tuak miliknya di Dusun Sei Bangkar Kelurahan Pangkalan Kasai.

Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti didalam lemari baju tersangka berupa 1 buah kotak rokok yang terbuat dari besi  yang berisi 4 paket kecil shabu dengan berat kurang lebih 2,11 gram, 1 buah sendok pipet, dan beberapa bungkus plastik klip shabu.

"Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit HP Nokia warna biru," pungas Misran.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index