Gubernur Syamsuar Siapkan Sistem untuk Persulit ASN Lakukan Korupsi

Gubernur Syamsuar Siapkan Sistem untuk Persulit ASN Lakukan Korupsi
Gubernur Riau, Syamsuar

PEKANBARU - Sejak 2018 hingga Juli 2019, sudah 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipecat dengan tidak terhormat karena tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Meski begitu masih ada beberapa ASN dengan kasus sama yang masih proses di Pengadilan. Kondisi tersebut membuat Gubernur Riau Syamsuar mencari cara agar ke depan ada sistem yang mempersempit ruang gerak ASN melakukan kecurangan anggaran.

Hal itu ditegaskan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat disinggung tingginya kasus korupsi di Riau. Dia mengatakan untuk masalah korupsi sudah menjadi komitmennya sejak dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari 2019 lalu.

"Kalau korupsi itu jelas sudah menjadi komitmen kami di Pemprov Riau agar ke depan tidak ada lagi ASN yang korupsi," kata Gubri Syamsuar dikutip dari cakaplah.com terbit Senin (22/7/2019).

Karena itu, pihaknya akan menyiapkan sistem untuk mempersulit orang maupun pegawai melakukan tindakan korupsi. Namun Syamsuar tidak menjelaskan sistem tersebut secara detil.

"Sekarang bagaimana kita menyiapkan sistem agar mempersulit orang untuk melaksanakan korupsi. Misalnya sistem di pelelangan kegiatan dan lainnya diperketat," tutupnya.
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index