Hebat, Dalam Sehari Jajaran Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Narkoba di Batang Cenaku

Hebat, Dalam Sehari Jajaran Polres Inhu Tangkap 10 Tersangka Narkoba di Batang Cenaku

INHU - Hebat, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu melalui Polsek Batang Cenaku berhasil melakukan penangkapan 10 orang tersangka narkoba, pada Senin 22 Juli 2019. Menariknya, penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda dalam sehari.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran saat dikonfirmasi, Senin 22 Juli 2019 siang menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E. Sitimpul SH, MH bersama jajarannya, yakni Kanit IK Ipda Agusri, Kanit Reskrim Aipda Eko Muji S, Bripka H.  Sianturi, Bripka Ismail Yuda Nasution, Brigadir Riko Setiawan, Bripka FIF Silitonga, Bripka Sulaiman, dan Bripda Sawalton Purba.

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yakni di Desa Bukit Lingkar penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, adapun tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, SU (37) warga Desa Bukit Lingkar, AZS (31) warga Desa Aur Cina, BS (21) warga Desa Bukit Lingkar, dan AL (36) warga Desa Kuala Kilan.

Bersama para tersangka, diamankan barang bukti (BB) berupa 8 paket besar shabu seharga  Rp24 juta masing-masing paket seharga Rp4 juta, 18 Paket Kecil shabu seharga Rp3,6 juta, 2 paket sedang shabu seharga Rp2 juta, 6 butir pil extasi, 1 buah timbangan elextrik, 1 unit sepeda motor yamaha lexi, 1 buah alat hisap (bong, kaca pirex,sendok), dan 4 buah korek api mancis.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan  tiga orang tersangka di TKP kedua Desa Aur Cina sekira pukul 03.00 WIB.

Tiga tersangka tersebut antara lain, BS (37) warga Desa Petaling Jaya, AHP (35) warga Desa Buluh Rampai, dan TR (47) warga Desa Titian Resak.

"Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah paket besar shabu, 1 buah paket sedang shabu, 3 bungkus paket daun ganja, 1 buah timbangan elextrik, dan 1 buah alat hisap lengkap (bong,kaca pirex,sendok)," terang Misran.

Kemudian, Tim kembali melakukan pengembangan dengan mencari asal usul tersangka BS mendapatkan barang haram tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan seorang tersangka TR (37) bersama barang bukti berupa 1 bungkus daun ganja kering di TKP ketiga di Desa Bukit Lipat sekira pukul 04.50 WIB

Setelah dilakukan pengembangan, Tim kembali melakukan penangkapan SUP (47) warga Desa Petaling Jaya dengan BB berupa 8 bungkus paket shabu di TKP keempat Desa Petaling Jaya, sekira pukul 06.10 WIB.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang turut serta membantu menjual ganja dari TR kepada BS yaitu STM (31) warga Desa Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku.

“Dengan demikian tim berhasil mengamankan pelaku diduga tidak pidana narkotika dengan jumlah 10 orang," pungkas Misran. ***

Berikut foto para tersangka dan barang bukti:

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index