Puluhan Personil Polres Inhu Naik Pangkat, Satu Orang Dipecat

Puluhan Personil Polres Inhu Naik Pangkat, Satu Orang Dipecat
Kapolres Inhu berikan ucapan selamat pada Personil yang naik pangkat

INHU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dasmin Ginting S.IK Senin (8/7/2019) pagi memimpin Upacara Kenaikan pangkat terhadap 39 personil Bintara Polri periode 1 Juli 2019, sekaligus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) seorang personil Polres Inhu.

Berikut rincian personil yang naik pangkat tersebut, dari pangkat Brigadir Dua (Bripda) ke Brigadir Satu (Briptu) sebanyak 3 personil, dari pangkat Brigadir ke Brigadir Kepala (Bripka) sebanyak 32 personil, dari Bripka ke Ajun Inspektur Dua (Aipda) sebanyak 4 personil.
Kemudian 7 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertugas di Polres Inhu, jadi total personil yang naik pangkat 46 orang.

"Kenaikan pangkat ini merupakan hasil kerja keras anggota Polri yang diapresiasi institusi kepada seluruh personil, maka kenaikan pangkat ini perlu disyukuri dan menjadi kebanggaan bagi anggota Polri maupun keluarga Polri," ucap Kapolres dalam sambutannya.

Kemudian, Kapolres dengan sangat menyesal juga melakukan PDTH terhadap salah seorang personil atas nama Brigadir Aldes, sebelumnya dinas di Satuan Sabhara Polres Inhu.
Aldes terbukti melanggar disiplin anggota Polri dan kode etik Polri.

Ketika upacara, Aldes tidak hadir (inabsensia) sehingga saat prosesi PDTH hanya diwakili oleh foto yang bersangkutan diapit oleh dua  orang personil Propam Polres Inhu.

Kapolres Inhu, melalui PS Paur Humas, Aipda Misran lebih jelas menerangkan, Brigadir Aldes saat ini tidak lagi menjadi anggota Polri dan segala tindak tanduk yang bersangkutan diluar tanggung jawab Polri, apabila ada masyarakat yang dirugikan dan berkaitan tindak pidana agar melaporkan yang bersangkutan kekantor Polisi terdekat.

"Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polri khususnya anggota Polres Inhu yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri maupun melakukan tindak pidana yang merugikan personil itu sendiri atau keluarga," ucap Misran (ril)

Berita Lainnya

Index