Pengedar 107 Peket Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

Pengedar 107 Peket Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Tiga tersangka narkoba jenis sabu-sabu

INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di  Rengat.

Bandar sabu yang berinisial JTO (39) warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat itu diringkus dirumahnya, Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seberat 22,83 Gram yang sudah dipaket siap edar, dengan jumlah sebanyak 107 paket.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran, Senin (8/7/2019) membenarkan penangkapan pengedar sabu-sabu tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu ini dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Inhu meringkus dua orang pemuda warga Desa Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat, yakni IW (21) dan SD (27) karena kedapatan membawa sabu-sabu dikantong celananya.

Saat itu, Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 09.15 WIB, sejumlah personil Satres Narkoba Polres Inhu sedang berpatroli, sesampainya diareal perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Kuantan Babu, polisi melihat dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi langsung menghentikan kedua pemuda itu, ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu-sabu ukuran kecil atau seberat 0,18 gram dikantong celana. Mendapatkan sabu-sabu itu, kedua pemuda diamankan.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari JTO.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju rumah JTO dan mengamankan JTO.
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah dompet yang ternyata berisi 107 paket sabu siap edar.

"Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," kata PS Paur Humas.

Hingga berita ini dimuat, Satres Narkoba Polres Inhu terus melakukan pengembangan, sebab ada indikasi tersangka lain yang terlibat (ril)


  

Berita Lainnya

Index