Pusat Ingatkan Daerah yang Belum Pecat PNS Korupsi

Pusat Ingatkan Daerah yang Belum Pecat PNS Korupsi
Ilustrasi

JAKARTA - Waktu perpanjangan 14 hari bagi 103 kepala daerah untuk menuntaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) PNS terpidana korupsi diharapkan bisa ditaati. Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang enggan berkomentar lebih jauh soal potensi peningkatan sanksi.

Sebab, pihaknya perlu juga mempertimbangkan duduk persoalannya. ’’Kami tunggu respons dari kepala daerah. Kami mau tanya 275 PNS yang belum diberhentikan ini statusnya seperti apa,’’ ujarnya Sabtu (6/7/2019).

Selama ini, jelas Akmal, pemerintah daerah kurang melakukan koordinasi untuk menuntaskan persoalan tersebut. ’’Jangan diam-diam saja. Kasih surat ke kita (Kemendagri, red) biar kita tahu di mana masalahnya,’’ imbuh dia.

Disinggung soal adanya kepala daerah yang mengaku belum mendapat surat teguran tertulis, Akmal menyebutkan, mungkin terjadi miskoordinasi. Dia mengatakan, per 4 Juli lalu surat sudah diedarkan. Hanya, dia mengakui, surat yang dikeluarkan Kemendagri memang tidak langsung sampai ke tangan gubernur. Tapi ke kantor penghubung provinsi masing-masing. Hal itu sesuai dengan prosedur administrasi surat-menyurat.

Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat teguran kepada 103 kepala daerah yang terdiri atas 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Pasalnya, 103 daerah itu termasuk masih memiliki tanggungan PTDH PNS korupsi. Dari 2.259 PNS pemda yang dipidana korupsi, ada 275 yang belum dipecat dan masih diberi gaji.

Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengkritik sikap pemerintah yang terkesan lambat dalam merespons persoalan tersebut. Padahal, kewajiban untuk memberhentikan PNS korupsi sudah harus dilakukan sejak tahun lalu. ’’Batas waktu pemecatan sudah diundur berkali-kali. Terakhir diberi batas waktu sampai akhir Mei,’’ ungkapnya.

Melihat situasi itu, lanjut Egi, semestinya kepala daerah yang menjabat pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah tidak hanya diberi teguran. Tapi juga sanksi tegas. Apalagi, dasar hukum sanksi sudah ada. ’’Harusnya sudah memberikan sanksi kepada PPK. Sembari tetap memastikan PNS koruptor segera dipecat,’’ tegasnya.

Keterlambatan pemberhentian PNS korupsi sendiri tidak sederhana. Karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mengingat gaji hingga THR tetap masuk ke rekening pelaku.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index