KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp13,3 Miliar

KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp13,3 Miliar

RIAUKARYA.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tembilahan musnahkan barang bukti hasil penindakan akhir tahun 2018 hingga awal tahun 2019 di halaman Kantor KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Rabu (3/7/2019).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala kantor Bea Cukai Tembilahan Anton Martin, jumlah dan jenis barang yang dimusnahkan berupa 11,9 juta batang rokok, 119 unit handphone, 90 unit laptop dan ratusan karton barang elektronik serta barang-barang lain yang tidak dipenuhi kewajiban pabeannya dengan total nilai mencapai 13,3 milyar rupaih lebih. 

"Dari penangkapan itu, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 6,2 milyar rupiah," ujarnya saat memberi keterangan pada kegiatan pemusnahan barang ilegal. 

Disisi lain, pada kegiatan pemusnahan tersebut, atas persetujuan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Bahkan Bea Cukai Tembilahan juga melakukan penyerahan Hibah 43 unit leptop sitaan kepada Dinas Pendidikan Inhil.

Adapun tujuan dari pemberian hibah tersebut guna mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.(dp)

Berita Lainnya

Index