MUI Tegaskan Bank Syariah Boleh Gunakan Dana Tak Halal

MUI Tegaskan Bank Syariah Boleh Gunakan Dana Tak Halal
Foto: internet

Riaukarya.com -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat.

Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di Ancol, Jakarta, pada Kamis (8/11) yang dipimpin Ketua MUI yang juga menjadi cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

"Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (8/11).

Dana nonhalal yang dimaksud MUI adalah segala pendapatan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal.

Hasanuddin mencontohkan pendapatan berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman. Lalu pendapatan dari kegiatan menjual produk, seperti makanan dan minuman halal.

Fatwa MUI ini menyebut dana nonhalal tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan perusahaan Bank Syariah.

"Bentuk-bentuk penyaluran dana nonhalal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti masjid dan musala, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial," tuturnya.

Fatwa berlaku sejak diputuskan hari ini. Hasanuddin menjelaskan selama ini bank syariah melakukan penyaluran dana non halal dengan kebijakan sendiri, tanpa landasan pertimbangan ulama.

"Diatur supaya jelas penyalurannya," tutur dia.

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index