Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel: Saya Menerima

Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel: Saya Menerima
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel berdiskusi dengan kuasa hukumnya setelah divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Riaukarya.com – Artis Vanessa Angel, terdakwa kasus prostitusi online divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019). 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Vanessa Angel bersalah, melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE. 

Pasal tersebut didakwakan berkaitan dengan konten pornografi yang ditransmisikan Vanessa untuk kepentingan prostitusi. “Menjatuhkan pidana penjara lima bulan terhadap terdakwa Vanessa Angel,” kata Hakim ketua, Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan bulan lalu, JPU menuntut bintang FTV ini dengan kurungan enam bulan penjara.

Dalam persidangan, hakim juga menyebut hal-hal yang meringankan hukuman. Di antaranya terdakwa Vanessa sopan dan kooperatif selama persidangan, mengaku bersalah, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. 

Mendengar putusan tersebut, Vanessa langsung menangis begitu majlis hakim mengetuk palu. Vanessa langsung memeluk erat salah seorang kuasa hukum seusai menyalami majelis hakim. 

Vanessa mengaku menerima putusan tersebut. “Saya menerima,” kata Vanessa seusai berunding dengan tim kuasa hukum.

#Lifestyle

Index

Berita Lainnya

Index