Miliki Narkoba, Warga Desa Japura Ditangkap Polisi

INHU - Seorang warga Jalan Parit Jawa Desa Japura Kecamatan Lirik berinisial JAS alias JK (19) ditangkap Jajaran Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu), pada Selasa 25 Juni 2019 sekira pukul 16.30 WIB. Tersangka ditangkap karena diduga memiliki narkoba jenis shabu.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas, Aipda Misran mengatakan bahwa bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil diduga shabu dengan berat kotor 0,13 gram.
Selain itu juga diamankan 1 unit timbangan, 1 pak plastik bening, 1 set alat hisap, 1 pc kaca pirek, 1 pc mancis, dan 2 unit hand phone.
- Bongkar Konter HP, Pemuda Pengangguran Asal Lirik Diciduk Polisi
- Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tapung Hilir di 2 TKP Desa Kota Bangun
- Reskrim Polsek Tapung Hulu Ciduk 7 Pelaku Judi Gelper di Desa Kasikan
- Kedapatan Miliki Narkoba, Pasutri Warga Desa Sungai Bawang Ini Ditangkap
- Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Areal Kolam Ikan Desa Kampar
Dijelaskannya, kronologis penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhu memerintahkan Kanit opsnal/team untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan aparat desa setempat.
“Dalam kesempatan itu ditemukan barang bukti," sebut Ps Paur Humas.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial AG yang saat ini masih dalam penyelidikan. (fan)
Tulis Komentar