Curi Kotak Infaq Resedivis Terancam Hukuman 9 Tahun

Curi Kotak Infaq Resedivis Terancam Hukuman 9 Tahun

INHU - RL (25) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Kabupaten Idragiri Hulu (Inhu), kembali harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Pasalnya, Resedivis yang satu ini kembali melakukan aksi pencurian.

Kali ini barang yang ia curi berupa kotak infaq di Musala Baitussalam di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. 

Kapolsek Seberida Kompol Barzawi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni SH, membenarkan dengan terjadinya tindak pencurian yang dilakukan oleh seorang resedivis berinisial RL tersebut.

Dijelaskan Kanit, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 telah datang seorang pengurus musala Baitus Salam Desa Buluh rampai, Ahmad Toyib yang melaporkan bahwa telah terjadi tindak pencurian dengan hilangnya kotak infaq di musala Baitussalam pada hari Jumat tanggal 31 mei 2019 Sekira pukul 00.01 Wib.

Kanit juga mengatakan, seperti apa yang disampaikan pengurus musala Baitussalam Ahmad Tiyib alamat Desa Buluh Rampai  RT 031 / RW 002  Kecamatan  Seberida Kabupaten Inhu, bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 21.30 Wib, Ahmad Toyib pengurus musolla Baitus salam mendapat telpon dari Sdr. Supriyatno yang mengatakan bahwa kotak Infaq musala hilang.

Setelah mendapat laporan tersebut Ahmad bersama sdr. Zaenudin mendatangi musala dan melihat kotak Infaq sudah tidak ada  lagi, kerugian ditaksir  Rp120.000.( Seratus dua puluh ribu rupiah).

" Karena kotak Infaq dan uang Infaqnya di musala Baitussalam sering hilang maka Ahmad Toyib selaku pengurus musala itu melaporkannya ke Polsek Seberida," terang Kanit. 

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut masih kata Aman Aroni, kita melakukan cek dan olah TKP, mencatat saksi-saksi, membuat laporan polisi, melaksanakan Interogasi para saksi, dan membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019, sekira pukul 04. 00 Wib, anggota Reskrim Polsek Seberida mendapat Informasi dan melihat rekaman CCTV di Musolla Baitussalam yang telah melaporkan kehilangan kotak Infaq dan setelah dilakukan penyelidikan dan terlapor yang kita curigai sama dengan yang terekam CCTV.

Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pelaku dan setelah ditemukan di amankan di Mapoksek seberida. "Pelakunya inisial RL (25) tahun, alamat Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, dan pelaku merupakan resedivis,yang mana pada tahun 2016, juga telah melakukan pencurian Handphone dan mendapat vonis dari hakim 1 tahun 6 bulan penjara," sebut Kanit yang dikenal ramah ini namun tegas. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku RL  disangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat 2 jo Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan demi mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku kembali harus merasakan bagaimana dinginnya ruangan sempit di Mapolsek Seberida, untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.(ris) 

Berita Lainnya

Index