Caleg PDI-P Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Kotak dan Surat Suara Pemilu

Caleg PDI-P Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Kotak dan Surat Suara Pemilu
Kotak suara dibakar orang tak dikenal di salah satu TPS di wilayah KOta Sungaipenuh, Jambi.(TRIBUN JAMBI/HERU PITRA) 

Riaukarya.com - Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berinisial KS (53) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi.

KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, kini telah diamankan tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Kerinci.

Selain KS, dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RJ alias R (31), warga RT 002 Kecamatan Tanah Kampung, dan A alias Pak Eka (55), warga Desa Pendung Hiang. 

RJ alias R merupakan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanah Kampung.

Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, KS dan R ditangkap saat bersembunyi di rumah penduduk. 

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Edi, Senin (22/4/2019).

Sementara itu, pelaku lain berinisial A menyerahkan diri ke Polres Kerinci. Namun, A kini berstatus sebagai saksi. 

“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,” ujar Edi.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kerinci dihebohkan dengan pembakaran kotak suara pada Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 04.30 WIB. Karena perbuatan itu, belasan kotak suara Pemilu 2019 beserta dokumen di dalamnya musnah terbakar. 

Menurut keterangan dari Ketua Panwaslu Kota Sungai Penuh Jumiral, ada 13 kotak suara yang dibakar. 

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index